Menyoal munculnya regulasi baru yang akan segera "diterbitkan" oleh Kemendes memberikan efek dan asumsi beragam dari para pengurus Asosiasi UPK baik ditingkat kabupaten, propinsi maupun tingkat Nasional. hal ini menjadi trending topik pembicaraan dalam setiap diskusi tentang pengelolaan dana bergulir kedepannya.
Banyak yang beranggapan bahwa munculnya regulasi baru akan membentuk pola pengelolaan yang berbeda dari saat sekarang ini, bukan saja dari segi penggunaan dana yang bersumber dari dana bergulir tapi juga kegiatan lain yang bersumber dari dana pihak ketiga. dalam artian regulasi baru membentuk cara baru dan membutuhkan pemahaman baru, yang bisa saja berbeda dengan yang pernah ada selama ini.
Namun demikian tidak sedikit juga yang menganggap munculnya regulasi baru meskipun sudah agak terlambat, akan dapat memberikan pencerahan dan harapan baru sehingga pengelolaan dana bergulir yang selama ini menjadi "pergunjingan" dibeberapa kalangan dapat menemukan tempat dan cara yang sesuai dengan norma aturan Pemerintah dan kepentingan masyarakat.
Bila menilik lebih dalam terhadap kegiatan pengelolaan dan pelestarian dana bergulir pasca PNPM MPd yang dikelola oleh UPK dibawah payung Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tidaklah terjadi perubahan yang signifikan dengan saat masih adanya Program PNPM MPd, hal ini dapat dilihat dari aturan yang diterapkan dalam pengelolaan dan pelestarian sebagian besar masih mengacu kepada Petunjuk Teknis Operasioanal (PTO) yang dianggap sebagai "kitab sucinya" PNPM MPd. sehingga regulasi baru yang akan di "terbit" kan oleh pihak Kemendes dianggap bukanlah hal yang sangat Urgen, kendati tetap ditunggu oleh beberapa kalangan sebagai sebuah keharusan untuk melengkapi dan menjelaskan seperti apa exit program PNPM MPd yang sesungguhnya.
Harapan baru
Sejatinya regulasi atau aturan baru akan memberikan harapan baru bagi semua pelaku yang terlibat dalam pengelolaan dan pelestarian dana bergulir, setidaknya dengan hadirnya aturan atau regulasi baru nantinya dapat menguatkan pengelolaan, kelembagaan dan unsur terkait lainnya, dan yang lebih utama lagi masyarakat sebagai tujuan utama pemberdayaan dapat terlindungi hak-haknya.
Pun demikian hendaknya terkhusus kepada pengurus UPK yang telah bertungkus lumus menjaga amanah dalam mengelola dan melestarikan bahkan mampu mengembangkan dana bergulir dengan baik mendapatkan perlindungan dalam menjalankan amanah yang diberikan oleh masyarakat.
Berpikir positif
Sudah saatnya kita keluar dari hiruk pikukn diskusi yang tidak produktif, cukuplah kita wakilkan kepada mereka yang memang memiliki kewenangan dan kapabilitas untuk berdiskusi dan membicarakan apa dan bagaimana arah kedepan, cukuplah kita menitipkan kepada perwakilan kita untuk menyampaikan harapan dan keinginan pengelola demi terciptanya pengelolaan dana bergulir yang lebih profesional.
Ada satu hal yang perlu kita yakini bersama bahwa semua pihak terkait yang memikirkan pengelolaan dana bergulir adalah orang-orang yang berjiwa bersih jauh dari sifat iri, dengki, pendendam dan mengutamakan kepentingannya sendiri. Yakinlah apapun aturan yang akan diterbitkan dalam rangka membantu dan melindungi kita dalam melaksanakan tugas kita yang sangat berat, dan semoga hadirnya regulasi baru akan menumbuhkan harapan baru, SEMOGA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar